wartajatim.CO.ID – Kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) resmi menjadi bagian dari APBN 2026.
Hal ini disepakati dalam rapat kerja pengambilan keputusan asumsi dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Baca Juga: Anggota DPR Masih Kantongi Rp65,5 Juta Meski Tunjangan Dipangkas, Dasco Sebut Demi Transparansi
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, perluasan objek barang kena cukai menjadi salah satu keputusan utama rapat.
“Ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026,” jelas Misbakhun.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pengenaan tarif tidak dapat diputuskan secara sepihak.
“Pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.
Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan langkah lain di bidang kepabeanan.
Baca Juga: Misbakhun Usulkan PPN Turun Jadi 10 Persen, Yakin Bisa Ringankan Rakyat dan Dongkrak Ekonomi
Beberapa di antaranya adalah penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta pengenaan biaya keluar untuk sumber daya alam, termasuk batu bara dan emas.
Penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan praktik penyelundupan pun dijanjikan akan diperketat mulai tahun depan.
Misbakhun menambahkan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan DPR sudah bulat.
“Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?” katanya kepada wartawan usai rapat.