wartajatim.co.id - Polemik soal besarnya tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali kembali mencuri perhatian publik. Pasalnya, nilai tunjangan perumahan hingga transportasi bagi para pejabat dewan mencapai angka fantastis, bahkan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta memastikan bahwa hak keuangan DPRD tetap diberikan sebagaimana diatur dalam regulasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran tunjangan itu tengah dalam proses evaluasi dan akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Siapa pun penyelenggara negara baik dari pusat maupun tingkat banjar tata kelolaannya adalah berdasarkan regulasi. Sepanjang regulasi ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu adalah hak sesuai regulasi, ya kita harus beri,” tegas Giri saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin, 8 September 2025.
Baca Juga: Menteri ATR Didesak DPR Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah Bersertifikat di RI
Lebih lanjut, Giri menyebut bahwa tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan akan tetap diberikan. Namun ia menekankan, besarannya tidak boleh melampaui kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“(Tunjangan) saya kira tetap. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengakui adanya kemungkinan pengurangan nilai tunjangan. Ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi resmi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Isu Darurat Militer, Dudung Abdurachman Pastikan Tak Bisa Instan: “Tahapannya Panjang, Butuh DPR”
“(Besaran perumahan dan tunjangan akan diturunkan), mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti akan dipublikasikan,” jelas Dewa. Ia menambahkan, keputusan akhir tetap mengacu pada regulasi pusat.
Berdasarkan Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, besaran tunjangan memang cukup besar.
Ketua DPRD Bali menerima Rp54 juta per bulan sebagai tunjangan perumahan, wakil ketua Rp45,5 juta, sedangkan anggota dewan memperoleh Rp37,5 juta per bulan.
Tak hanya itu, setiap anggota DPRD juga berhak atas tunjangan transportasi sebesar Rp24 juta per bulan. Anggaran tersebut mencakup biaya sewa kendaraan, bahan bakar, hingga gaji sopir.
Besarnya tunjangan tersebut memicu kritik dari masyarakat yang menilai perlu adanya transparansi dan rasionalisasi, agar hak keuangan pejabat tidak jauh melampaui kondisi riil keuangan daerah.