wartajatim.co.id - Isu ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia kembali menghangat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, kini mendapat desakan dari parlemen untuk menaikkan pajak terhadap 60 keluarga kaya yang disebut menguasai hampir setengah tanah bersertifikat di Tanah Air.
Desakan keras itu datang dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, dalam rapat bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025.
Deddy menegaskan, keterbukaan data mengenai penguasaan tanah yang timpang tidak boleh berhenti hanya pada wacana. Negara, menurutnya, wajib hadir dengan langkah konkret.
Baca Juga: DJP Catat Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Jadi Andalan
“Pak Menteri, saya senang ketika Pak Menteri bicara bahwa tanah di Indonesia ini dikuasai oleh 60 keluarga. Artinya negara sudah mulai jujur sama rakyat. Tapi kalau hanya berhenti pada data, tanpa ada kebijakan nyata, rakyat kecil bisa makin marah,” ujarnya.
Ia menekankan, instrumen pajak bisa menjadi solusi untuk menciptakan keadilan agraria. Dengan kekayaan yang diwariskan lintas generasi, kata Deddy, negara berhak menarik kontribusi lebih besar dari keluarga-keluarga tersebut.
“Saya kira pajaknya harus dinaikin betul, Pak. Mereka sudah sangat kaya, saatnya negara mengambil untuk mendistribusikannya kepada rakyat,” tegasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tarif Pajak Tak Naik di 2026, Fokus pada Kepatuhan
Lebih jauh, Deddy mengingatkan potensi salah arah kebijakan yang bisa melukai rakyat kecil. Ia mencontohkan kasus di Pati, Jawa Tengah, ketika pemerintah daerah justru menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat kecil, yang akhirnya memicu kericuhan.
Sebelumnya, Nusron Wahid telah mengungkap data mengejutkan. Dalam forum di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 13 Juli 2025, ia menyebut 48 persen dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat di Indonesia hanya dikuasai oleh 60 keluarga.
Menurutnya, konsentrasi kepemilikan tanah inilah yang menyebabkan kemiskinan struktural di masyarakat.
Baca Juga: Tarif Perdagangan Global: Dampak Pajak Impor pada Harga Pasar dan Industri
“Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanda kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, kesalahan kebijakan masa lampau,” tutur Nusron.
Meski sudah mengakui adanya ketimpangan, Nusron belum merinci siapa saja keluarga kaya penguasa tanah itu. Ia hanya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat agar kebijakan agraria diarahkan pada keadilan dan pemerataan.
Artikel Terkait
Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Nusron Wahid: Tidak Bisa Diambil Negara Secara Sembarangan
Nusron Wahid Klarifikasi Soal Tanah Negara, Pastikan Bukan Menyasar Lahan Rakyat
Heboh Isu Tanah Negara, Nusron Wahid Minta Maaf dan Luruskan Maksud Kebijakan
Pramono Anung Pastikan Kenaikan PBB Jakarta Hanya 5–10 Persen, Properti Menengah ke Bawah Tetap Bebas Pajak
Pajak Melonjak, Rakyat Menjerit: Dr. Puguh DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Krisis Sosial
FLOQ Desak Relaksasi Pajak Kripto, Soroti Dampak PMK No. 50/2025