Sanksi tersebut mencakup pemusnahan barang, pemberian denda besar, hukuman penjara, hingga pelarangan impor seumur hidup bagi para pelaku.
“Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Yang terlibat akan dilarang impor seumur hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa celah hukum yang selama ini memungkinkan penyelundup lolos hanya dengan pemusnahan barang akan ditutup secara permanen.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Bahas Perbedaan Data Dana Pemda, Tegaskan Cukup Gunakan Data BI
Pemerintah Pastikan Tidak Ganggu Pedagang Pasar Di tengah kekhawatiran pedagang kecil, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan razia di pasar-pasar. Fokus penindakan hanya dilakukan pada pintu masuk barang, bukan pada pedagang yang selama ini hanya menjual ulang produk yang sudah beredar.
“Saya tidak akan razia ke pasar, hanya di pelabuhan saja,” ujarnya.Purbaya percaya bahwa menghidupkan industri tekstil lokal akan sekaligus membantu pedagang kecil untuk tetap berjualan dengan produk dalam negeri.
“Masa kita biarkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati?” tuturnya.
Ujian Integritas Bea Cukai dan Dampaknya Dengan adanya tudingan suap dan kesenjangan pengawasan di lapangan, polemik impor pakaian bekas ilegal kini menjadi ujian besar bagi integritas aparat Bea Cukai. Skandal ini juga menunjukkan ancaman serius bagi keberlangsungan industri tekstil nasional.
Jika praktik suap dan penyelundupan tidak dihentikan, industri tekstil domestik berpotensi kehilangan daya saing, sementara negara terus menanggung kerugian yang tidak kecil. Hingga kini, publik menantikan langkah tegas pemerintah dalam membuktikan komitmen memutus rantai mafia thrifting.
(FN)