berita

Korban Pelecehan di Kantor Pos Pagar Alam Jadi Tersangka, Picu Aksi Protes Warganet

Rabu, 8 April 2026 | 14:59 WIB
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel.

RA Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Balik

Di sisi lain, UB melaporkan balik RA dengan tuduhan melanggar privasi, yakni mengakses ponsel miliknya tanpa izin dan menyebarkan isi galeri.

Berdasarkan laporan tersebut, RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026.

Baca Juga: KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu

Ia diduga melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Tuai Respons Warganet

Kasus ini menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang menyayangkan kondisi di mana korban pelecehan justru ikut terseret menjadi tersangka.

Sebagian warganet juga menilai kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan lebih kuat terhadap korban kekerasan seksual.

Tak sedikit pula yang meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian dari lembaga legislatif, termasuk Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM.

Baca Juga: Aksi Heroik Satpam BRI Ajibarang Padamkan Minibus Terbakar Tuai Pujian

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum dan belum ada keterangan lanjutan dari pihak berwenang terkait perkembangan terbaru penanganannya.

(NR)

Halaman:

Tags

Terkini