WartaJatim.CO.ID – PT Pertamina (Persero) memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah yang menetapkan campuran etanol 10 persen pada bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin mulai tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar menuju transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon nasional.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa perusahaan siap melaksanakan arahan pemerintah terkait kebijakan etanol tersebut.
Baca Juga: Kasus BBM Patra Niaga Seret Adaro, Vale, dan PAMA, Pengamat: Pembeli Belum Tentu Bersalah
“Kita akan dukung arahan dari pemerintah,” ujar Simon kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Simon menjelaskan, penggunaan etanol sebagai campuran bahan bakar bukanlah hal baru di dunia. Beberapa negara bahkan telah menerapkan sistem ini secara penuh.
“Bahkan di Brasil, sudah ada wilayah yang campurannya mencapai 100 persen atau E100, sementara di tempat lain mungkin baru E20,” jelasnya.
Menurut Simon, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pertamina dalam mendorong transisi energi yang lebih bersih.
“Ini juga bagian dari inisiatif kami untuk menciptakan emisi yang lebih rendah, terutama dari produk BBM,” tambahnya.
Langkah pemerintah ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, bahan bakar bensin akan mulai menggunakan campuran etanol 10 persen.