• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Lumajang Luncurkan Program Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 4 Maret 2025 | 11:30 WIB
Dinkes P2KB Lumajang Luncurkan Program Kesehatan Gratis untuk Masyarakat (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)
Dinkes P2KB Lumajang Luncurkan Program Kesehatan Gratis untuk Masyarakat (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya memberikan layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat melalui program kesehatan gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB).

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga, terutama dari kalangan kurang mampu, dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa kendala biaya.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, "Program ini memungkinkan warga mendapatkan layanan pemeriksaan rawat jalan serta persalinan secara gratis di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Pemkab Gresik Mulai Perbaiki Jalan Rusak: Fokus pada Keselamatan Pengendara

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, langkah pertama adalah memastikan bahwa mereka memiliki dokumen yang diperlukan.

Untuk layanan rawat jalan di puskesmas, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lumajang dan datang langsung ke fasilitas kesehatan pada jam operasional.

Layanan ini tersedia di seluruh puskesmas dan unit layanan kesehatan di desa atau kelurahan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan medis dengan lebih mudah.

Baca Juga: Optimalkan Akses Pupuk Bersubsidi, Pemkab Bojonegoro Dukung Kesejahteraan Petani

Bagi ibu hamil yang akan menjalani persalinan, layanan gratis ini juga tersedia di puskesmas yang melayani persalinan 24 jam.

Untuk mendapatkan pelayanan ini, ibu hamil harus membawa KTP Lumajang serta kartu BPJS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat.

Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Berkomitmen Atasi Kekeringan Melalui Pembekalan dan Live In di Gunungkidul

Prosedur rujukan ini dilakukan oleh puskesmas, dan pasien harus membawa surat rujukan beserta dokumen yang diperlukan, seperti KTP Lumajang dan BPJS atau SKTM yang sah.

Program ini dirancang agar dapat diakses oleh seluruh warga Lumajang, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Masyarakat hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang sesuai dengan kebutuhan layanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: lumajangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X