WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) atau dari mana saja (WFA).
Kebijakan ini mulai berlaku menjelang libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Pasuruan, Pemberlakuan sistem kedinasan ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
Baca Juga: Demo Tolak UU TNI yang Disahkan di Kuningan Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat
Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan diberikan kebebasan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode tersebut.
Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu hanya maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah yang diperbolehkan untuk melaksanakan WFH atau WFA.
"Yang jelas Pemerintah Daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat. Bahwasanya dalam penerapan WFH ataupun WFA, maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap OPD yang dapat memanfaatkannya," kata Bupati di sela-sela kesibukannya, Senin (24/3/2025).
Bupati Rusdi juga meminta kepada setiap kepala perangkat daerah untuk menjadwalkan pegawai yang akan melaksanakan WFH atau WFA sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Saya sudah minta kepada semua Kepala OPD untuk bisa menjadwalkan siapa saja pegawainya yang akan melaksanakan WFA mauoun WFH ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa meskipun beberapa pegawai bekerja dari rumah atau dari lokasi lain, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak akan terganggu.
"Dan yang terpenting penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," imbuhnya.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, Bupati Rusdi menekankan perlunya langkah-langkah antisipatif.
Artikel Terkait
Rapat Koordinasi Penguatan Ekonomi Desa: Bupati Pasuruan dan Gubernur Jatim Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Lumajang Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025, Menjaga Kendaraan Tetap Optimal
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: Lumajang Siap Menyambut ASN Baru, Apa Saja Formasinya?
LKPJ Pasuruan 2024: Capaian Mengagumkan, Ekonomi Melonjak dan Kemiskinan Menurun!
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan: Hanya 25 Perusahaan yang Melaporkan Pembayaran THR dari 2.000 yang Wajib