WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 17 April 2025.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Keberhasilan ini menandai pencapaian kedelapan kalinya secara berturut-turut bagi Pemkab Bangkalan.
Baca Juga: Anggota DPRD Malang Rendra Masdrajad Safaat Soroti Keamanan Wisata Usai Insiden Jatim Park 1
Pemerintah Kabupaten Bangkalan berhasil mempertahankan prestasi tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Penyerahan penghargaan dilakukan di kantor BPK Jatim, Surabaya pada Kamis (17/4/2025).
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menerima langsung laporan hasil pemeriksaan tersebut didampingi oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lukman menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh perangkat daerah.
“Alhamdulillah, kita kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini adalah yang ke-delapan kalinya secara berturut-turut untuk Kabupaten Bangkalan,” ujar Lukman Hakim.
Lebih lanjut, Bupati Lukman menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Kisah Pilu Eks Pemain Sirkus Taman Safari: Dipekerjakan Sejak Kecil, Tak Tahu Siapa Orang Tuanya
Ia berharap agar seluruh satuan perangkat daerah tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya harap seluruh satuan perangkat daerah tetap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dari BPK yang menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun secara wajar sesuai prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku tanpa adanya pengecualian atau temuan signifikan.
Artikel Terkait
Penetapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Pemkab Bangkalan
Pemkab Bangkalan Ajak Pegawai Kenakan Busana Muslim pada Hari Santri dan Baju Adat di Hari Jadi
Pemkab Bangkalan Gelar Forum Perangkat Daerah: Menuju Rencana Kerja 2026 yang Terintegrasi
Ulama Pesantren Madura Bassra: Perkuat Pembangunan dan Perlindungan Pedagang Kaki Lima di Bangkalan
Pemkab Bangkalan Lelang 14 Unit Kendaraan Dinas Tak Layak Pakai Secara Online