WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur.
Penghargaan ini diberikan pada Senin, 21 April 2025, di Kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur. Pencapaian ini merupakan hasil dari pemeriksaan laporan keuangan untuk tahun anggaran 2024.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lamongan, WTP yang diterima oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Freddy Wahyudi, adalah yang kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Baca Juga: Harga Gabah Anjlok, Petani Kalsel Mengeluh: Pengamat Soroti Peran Bulog dan Kementan
Bupati Lamongan, yang akrab disapa Pak Yes, menyatakan bahwa pencapaian ini mencerminkan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menekankan pentingnya aspek akuntabilitas dalam pengelolaan harta negara untuk kepentingan masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen akuntabel dalam mengelola harta negara untuk keperluan bersama masyarakat Kabupaten Lamongan. Komitmen ini kami laksanakan dan tuangkan dalam LKPD tahun anggaran 2024 yang sudah kami serahkan ke BPK pada pertengahan Maret lalu," tutur Pak Yes usai menerima penghargaan dari Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.
Baca Juga: Gibran Ingatkan Puncak Bonus Demografi Indonesia, Sebut Peluang Penentu Masa Depan Bangsa
Lebih lanjut, Pak Yes menjelaskan bahwa penghargaan WTP ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan rating dan citra positif di mata stakeholder.
Yuan Candra Djaisin, Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur, menegaskan bahwa WTP adalah kewajiban, bukan sekadar penghargaan.
Baca Juga: Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Hadiri Perayaan 50 Tahun CB Band, Ikon Musik Rock Legendaris
Ia menambahkan bahwa seluruh Pemerintah Kabupaten yang berhasil menjalankan keuangan dengan baik berhak mendapatkan opini ini.
Pemeriksaan yang dilakukan bersifat mandatory dan berlangsung selama 60 hari.
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Artikel Terkait
Pemkab Lamongan Raih Peringkat Lima Nasional dalam Pengawasan Kearsipan 2024
Pemerintah Kabupaten Lamongan Terima Dosen dan Mahasiswa Filipina untuk Program Praktik Pengalaman Lapangan Internasional
Kabupaten Lamongan Targetkan Luas Tambah Tanam 30% untuk Swasembada Pangan di Tahun 2025
Kunjungan Director General TETO: Rencana Meningkatkan Investasi di Kabupaten Lamongan
Bimbingan Manasik Haji Massal Kabupaten Lamongan 2025: Persiapan Mental, Fisik, dan Spiritual Menuju Tanah Suci Mekkah