"Banyak masyarakat dari luar Bangkalan yang karena ingin mendapat layanan kesehatan yang cepat dan mudah, mengubah data KTP agar terlihat sebagai warga Bangkalan. Ini tentu membebani anggaran kami," tambah Fauzan.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Bangkalan mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur syarat domisili bagi penerima layanan UHC.
Syarat tersebut menyatakan bahwa hanya warga yang telah berdomisili minimal enam bulan di Bangkalan dan dapat dibuktikan melalui tanggal cetak KTP yang berhak mendapatkan layanan.
Dari segi anggaran, Pemkab telah menyiapkan Rp55 miliar untuk membiayai program UHC pada tahun ini.
Namun, sekitar Rp7 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk melunasi tunggakan pembayaran tahun sebelumnya.
Sehingga dana efektif yang tersedia untuk layanan kesehatan pada tahun ini adalah sebesar Rp48 miliar.
Pemkab juga mencatat adanya tren peningkatan peserta program sekitar 4.000 jiwa setiap bulan. Kondisi ini memberikan tekanan terhadap kapasitas anggaran program yang disiapkan.
"Kami yakin jika pelaksanaannya kita atur lebih ketat, maka tren kenaikan peserta bisa ditekan dan dana Rp.48 miliar ini bisa mencukupi hingga akhir tahun," pungkasnya.
Fauzan yakin bila pengelolaan pelaksanaan program dilakukan lebih disiplin dan ketat, maka tren kenaikan peserta dapat dikendalikan.
Hal ini diyakini dapat membuat dana sebesar Rp48 miliar cukup untuk memenuhi kebutuhan layanan sampai akhir tahun. (gha)
Artikel Terkait
Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Program Jaminan Sosial untuk 23.953 Pekerja Rentan Lewat DBHCHT 2025
Keberhasilan Lelang Online Pemkab Bangkalan Tingkatkan PAD dengan Penjualan Aset dan Barang Scrap
Pemkab Bangkalan Serahkan Bantuan Sembako dan Material untuk Korban Puting Beliung di Desa Batangan, Tingkatkan Anggaran Penanganan Bencana
Komitmen Pemkab Bangkalan Percepat Penurunan Angka Stunting melalui Kolaborasi dan Evaluasi Berkala
Pemkab Bangkalan Tingkatkan Pelayanan dengan Percepatan Pembangunan Puskesmas, RS Tipe D, dan Sekolah Rakyat