• Sabtu, 18 April 2026

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025 dengan Proyeksi Pendapatan Daerah Meningkat Signifikan hingga Rp 4,05 Triliun

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 19 Juni 2025 | 09:51 WIB
Bupati dan DPRD Pasuruan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dengan Proyeksi Pendapatan Naik Signifikan (Foto: pasuruankab.go.id)
Bupati dan DPRD Pasuruan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dengan Proyeksi Pendapatan Naik Signifikan (Foto: pasuruankab.go.id)

Untuk pendapatan transfer, pemerintah daerah mengantisipasi penerimaan sebesar Rp 2,88 triliun dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2025.

Baca Juga: ISPA Dominasi Masalah Kesehatan Jemaah Haji Indonesia, Capai 72 Ribu Kasus

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa dinamika selama pembahasan Perubahan KUA-PPAS menjadi momen strategis bagi pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, proses ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam menyusun anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah daerah dan DPRD memang perlu menyamakan persepsi tentang bagaimana penganggaran ini bisa disusun dengan baik, untuk kepentingan masyarakat,” kata Mas Rusdi –sapaan akrab Bupati Pasuruan.

Baca Juga: Desa Kabuaran di Kecamatan Kunir Raih Nol Kasus Stunting 2025, Jadi Percontohan di Kabupaten Lumajang

Ia menambahkan bahwa kenaikan kekuatan pendapatan daerah sebesar Rp 238 miliar menjadi salah satu kabar baik dalam perubahan KUA-PPAS ini.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, juga menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan kebijakan yang sudah disepakati.

Ia berharap agar pelaksanaan anggaran sesuai dengan KUA-PPAS ini dapat terlaksana dengan lancar tanpa kendala berarti.

Baca Juga: Semangat Gotong Royong Bangkit di Dusun Krajan II, Desa Burno, Lumajang dalam Kerja Bakti Massal

“Mudah-mudahan lancar tanpa ada kendala yang berarti,” tutup Samsul Hidayat.

Persetujuan KUA-PPAS perubahan ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Pasuruan dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: pasuruankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X