"Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan," tutur Pak Yes, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Jokowi Disorot Publik, Alergi Kulit Sebabkan Perubahan Wajah
Seluruh Raperda yang telah disetujui telah disempurnakan baik dari segi formalitas maupun substansi materi.
Empat tim Pansus telah memberikan masukan berdasarkan kajian, analisa mendalam, dan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak terkait.
Pansus juga meminta agar hasil Raperda segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi dan ditetapkan dalam lembaran daerah.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmikan Pembukaan Porprov IX Jatim 2025 di Stadion Gajayana Malang Raya
Pemerintah daerah juga diminta segera menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana dari masing-masing Perda.
Selain itu, diperlukan upaya sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan serta seluruh perangkat daerah terkait. (gha)
Artikel Terkait
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Sampaikan Raperda APBD 2024 dengan Surplus Meningkat dan Predikat WTP ke-9 Kali
Pelantikan 96 Pejabat Baru di Lamongan oleh Bupati Yuhrinur Efendi Tekankan Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Masyarakat
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Serahkan Keputusan Pengangkatan 2.122 ASN 2024 untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Bupati Yuhronur Efendi Lepas Ekspor Perdana 2025 di Lamongan, Dorong UMKM dan Perusahaan Tembus Pasar Global
Bupati Lamongan Lepas 200 Laskar GEMA TAWAF untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Lamongan