• Sabtu, 18 April 2026

Wakil Bupati Moh. Fauzan Ja’far dan DPRD Bangkalan Sepakati Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 untuk Pemerataan dan Peningkatan PAD

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:21 WIB
Komitmen Bersama Wabup Fauzan dan DPRD Bangkalan dalam Perubahan APBD Tahun 2025 (Foto: bangkalankab.go.id)
Komitmen Bersama Wabup Fauzan dan DPRD Bangkalan dalam Perubahan APBD Tahun 2025 (Foto: bangkalankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Moh. Fauzan Ja’far, Wakil Bupati Bangkalan, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan yang membahas persetujuan bersama Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Pada rapat tersebut, Fauzan menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangkalan atas dedikasi mereka dalam menelaah dan memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan perubahan APBD tahun ini.

Baca Juga: Heboh Isu Tanah Negara, Nusron Wahid Minta Maaf dan Luruskan Maksud Kebijakan

Dia menyatakan, “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, tanggapan, dan koreksi sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan bersama atas rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.”

Pembahasan rancangan perubahan APBD menimbulkan berbagai dinamika penting, terutama mengenai pemerataan distribusi keuangan daerah serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Nusron Wahid Klarifikasi Soal Tanah Negara, Pastikan Bukan Menyasar Lahan Rakyat

Strategi yang digunakan juga menitikberatkan pada penyediaan dana yang memadai untuk pembiayaan seluruh belanja daerah, sebagai langkah memastikan seluruh kebutuhan pemerintahan dan pembangunan bisa terpenuhi.

Setelah mendapat persetujuan bersama dari DPRD dan eksekutif, rancangan perubahan APBD selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi.

Evaluasi tersebut meliputi aspek teknis, material, dan legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan rancangan tersebut sesuai aturan dan dapat dilaksanakan secara sah.

Baca Juga: Goh Cheng Liang, Raja Cat Singapura Pemilik Kekayaan Rp221 Triliun, Wafat di Usia 98 Tahun

Fauzan berharap, setelah rancangan perubahan APBD disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan, seluruh perangkat daerah dapat segera mempercepat realisasi anggaran kegiatan yang telah direncanakan.

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menjaga mutu pelaksanaan kegiatan agar sesuai harapan dan target pembangunan.

“Kita semua harus mengedepankan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Fauzan menutup sambutannya. (gha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X