WartaJatim.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang tanah negara yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025, Nusron menjelaskan bahwa maksud ucapannya merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Aturan tersebut menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat, ungkap Nusron.
Baca Juga: Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Nusron Wahid: Tidak Bisa Diambil Negara Secara Sembarangan
Ia menegaskan, lahan yang dimaksud adalah tanah HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan, sehingga bisa dialihkan untuk mendukung program strategis pemerintah.
Penggunaan tanah ini mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah rakyat dan puskesmas.
Nusron juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyasar tanah rakyat. “Bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegasnya.
Menanggapi polemik yang muncul, Nusron mengakui pernyataannya tentang “tanah milik negara” sebelumnya hanya candaan yang kurang tepat. Ia pun menyampaikan permintaan maaf.
“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia atas sabul lisan ini dan kami berkomitmen akan lebih hati-hati memilih kata,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Nusron berharap publik memahami arah kebijakan pemerintah dalam memanfaatkan tanah terlantar demi kesejahteraan rakyat.
(HCY)
Artikel Terkait
PT Intan Agung Makmur Kuasai 234 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Klarifikasi
Usai Viral Menangis Saat Tertibkan Lahan, Dedi Mulyadi Sindir Orang Kaya yang Suka Liburan ke Alam
Puan Maharani Serukan Tindakan Tegas Ormas Premanisme Usai Kasus GRIB di Lahan BMKG
Puan Maharani Minta Ormas Serobot Lahan BMKG Dibubarkan: Negara Tak Boleh Tunduk pada Premanisme
Polda Metro Jaya Beberkan Peran Ketua GRIB Tangsel dan Warga yang Mengaku Ahli Waris dalam Skandal Penguasaan Lahan BMKG
Ormas PP Tangsel Diduga Raup 7 Miliar Rupiah Selama 7 Tahun Menguasai Lahan Parkir RSUD Tangsel