• Sabtu, 18 April 2026

Nusron Wahid Klarifikasi Soal Tanah Negara, Pastikan Bukan Menyasar Lahan Rakyat

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf soal pernyataan semua tanah milik negara.  (Instagram/kementerian.atrbpn)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf soal pernyataan semua tanah milik negara. (Instagram/kementerian.atrbpn)

WartaJatim.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang tanah negara yang belakangan menjadi sorotan publik.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025, Nusron menjelaskan bahwa maksud ucapannya merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Aturan tersebut menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat, ungkap Nusron.

Baca Juga: Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Nusron Wahid: Tidak Bisa Diambil Negara Secara Sembarangan

Ia menegaskan, lahan yang dimaksud adalah tanah HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan, sehingga bisa dialihkan untuk mendukung program strategis pemerintah.

Penggunaan tanah ini mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah rakyat dan puskesmas.

Nusron juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyasar tanah rakyat. “Bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegasnya.

Menanggapi polemik yang muncul, Nusron mengakui pernyataannya tentang “tanah milik negara” sebelumnya hanya candaan yang kurang tepat. Ia pun menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Bupati Malang dan Menteri ATR/BPN Resmikan GEMAPATAS untuk Perkuat Kepastian Hukum Batas Tanah dan Cegah Konflik

“Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia atas sabul lisan ini dan kami berkomitmen akan lebih hati-hati memilih kata,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, Nusron berharap publik memahami arah kebijakan pemerintah dalam memanfaatkan tanah terlantar demi kesejahteraan rakyat.

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X