• Sabtu, 18 April 2026

Heboh Isu Tanah Negara, Nusron Wahid Minta Maaf dan Luruskan Maksud Kebijakan

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:49 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.  (Instagram/kementerian.atrbpn)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Instagram/kementerian.atrbpn)

WartaJatim.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang menimbulkan salah persepsi terkait kepemilikan tanah.

“Saya sebagai Menteri ATR/BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama di netizen,” kata Nusron dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa maksud pernyataannya bukan berarti rakyat tak memiliki hak atas tanah mereka. “Yang benar, negara yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, yang kemudian disebut dengan sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga: Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Nusron Wahid: Tidak Bisa Diambil Negara Secara Sembarangan

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Nusron menerangkan bahwa kebijakan penggunaan tanah negara hanya berlaku untuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang luasnya jutaan hektar namun terlantar, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif.

“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegasnya.

Menurutnya, tanah tersebut dapat digunakan untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti sekolah dan puskesmas.

Baca Juga: Nusron Wahid Klarifikasi Soal Tanah Negara, Pastikan Bukan Menyasar Lahan Rakyat

Dengan klarifikasi ini, Nusron berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan tersebut difokuskan untuk memanfaatkan tanah terlantar demi kepentingan rakyat luas, bukan untuk merampas hak kepemilikan tanah.

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X