• Sabtu, 18 April 2026

Razia Miras Ilegal di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Pasuruan, Satpol PP Turun Tangan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 24 September 2025 | 15:15 WIB
Razia Miras di Dusun Jetak, Pasuruan: 196 Botol Diamankan Satpol PP (Foto: pasuruankab.go.id)
Razia Miras di Dusun Jetak, Pasuruan: 196 Botol Diamankan Satpol PP (Foto: pasuruankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan penindakan di sebuah warung yang berada di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Pasuruan, Warung tersebut diketahui dimiliki oleh ARS, dan saat digerebek, petugas menemukan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol mulai dari 4,8 persen hingga 50 persen.

Baca Juga: Erick Thohir Jawab Kritik Vanenburg, Janji Aturan Baru Liga Hingga Piala Presiden 2026 untuk Pemain Muda U-23

Beberapa botol miras dipajang secara terang-terangan, sementara sebagian lainnya disimpan di dalam kardus.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras.

“Kami tidak ingin miras beredar bebas di tengah masyarakat karena dampaknya sangat meresahkan,” kata Ridho di sela-sela kesibukannya, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Tantowi Yahya Bela Menkeu Purbaya yang Diminta Mundur: Waktu Akan Buktikan Pilihan Presiden

Razia ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di warung tersebut.

“Begitu ada informasi, kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan,” ujarnya.

Langkah penindakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Cakupan Lebih Luas, Rendra DPRD Kota Malang Dorong Angkot Jadi Transportasi Sekolah: Kemacetan Pun Berkurang

Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C di luar hotel, bar, dan restoran harus memiliki izin resmi dari kepala daerah.

Praktik penjualan miras tanpa izin otomatis termasuk ilegal dan berpotensi dikenai sanksi hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: pasuruankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X