• Sabtu, 18 April 2026

Razia Miras Ilegal di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Pasuruan, Satpol PP Turun Tangan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 24 September 2025 | 15:15 WIB
Razia Miras di Dusun Jetak, Pasuruan: 196 Botol Diamankan Satpol PP (Foto: pasuruankab.go.id)
Razia Miras di Dusun Jetak, Pasuruan: 196 Botol Diamankan Satpol PP (Foto: pasuruankab.go.id)

Rido menambahkan bahwa peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa risiko sosial seperti tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal.

Baca Juga: Ekonom Senior Fuad Bawazier Ingatkan Penyelesaian 17+8 Tuntutan Rakyat Perlu Waktu dan Komitmen Politik

Dari lokasi razia, sebanyak 196 botol miras berbagai merek berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: pasuruankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X