Rido menambahkan bahwa peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa risiko sosial seperti tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal.
Dari lokasi razia, sebanyak 196 botol miras berbagai merek berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (gha)
Artikel Terkait
Wabup Shobih Lepas 51 Kafilah Pasuruan untuk MTQ Jatim XXXI 2025 di Jember dengan Target Masuk 5 Besar
Wabup Pasuruan Gus Shobih Dorong Pemuda Jadi Petani Milenial Melalui Agriculture Festival 2025
Bupati Pasuruan Tekankan Tenaga Kesehatan RSUD Grati Harus Tingkatkan Kompetensi dan Layanan
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Sidak Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan, Soroti Kebersihan hingga Rencana Revitalisasi
Ribuan Ibu PKK Kabupaten Pasuruan Meriahkan Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW di GOR Bangil