• Sabtu, 18 April 2026

Hari Santri Nasional 2025 Kabupaten Pasuruan, Gus Shobih Dorong Santri Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Apel Hari Santri Nasional 2025 di Pasuruan, Gus Shobih Ajak Santri Mengawal Indonesia Merdeka (Foto: pasuruankab.go.id)
Apel Hari Santri Nasional 2025 di Pasuruan, Gus Shobih Ajak Santri Mengawal Indonesia Merdeka (Foto: pasuruankab.go.id)

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan pengakuan dan penghargaan terhadap pesantren sebagai lembaga khas Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Gresik Berikan Reward Rp813 Juta untuk Kafilah MTQ Juara Umum Jatim 2025

Di tingkat lokal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Perda Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pesantren di wilayahnya.

Menurut Gus Shobih, hal ini menjadi bukti dukungan luar biasa pemerintah daerah terhadap pesantren.

Ia menambahkan bahwa pondok pesantren kini dilibatkan dalam berbagai program pemerintah, seperti MBG dan CKG, untuk meningkatkan kontribusi santri dalam pembangunan.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkab dan Fatayat NU Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Pertumbuhan UMKM Gresik

Gus Shobih menekankan pentingnya santri menjadi pribadi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya, sambil tetap merawat pesantren dan mengikuti perkembangan zaman.

"Peluklah inovasi zaman. Bawalah semangat pesantren ke ruang publik, dunia kerja hingga ranah dunia. Santri sekarang tidak hanya menguasai kitab salaf, tapi harus menguasai teknologi dan bahasa dunia. Sebab dunia digital jadi dakwah baru para santri," tutupnya.

Di akhir apel, Wakil Bupati dan pejabat yang hadir menyerahkan bantuan sembako dan kaki palsu kepada belasan penyandang disabilitas di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Pemkab Bondowoso dan Perum Bulog Gelar Rakor Stabilkan Harga dan Pasokan Beras untuk Masyarakat

Apel ditutup dengan penampilan Pagar Nusa dan paduan suara mahasiswa-mahasiswi setempat, menandai semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di Kabupaten Pasuruan. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: pasuruankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X