Syauqul Muhibbin juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai Raperda Kota Blitar tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Raperda ini kan sudah dibahas lama, bahkan oleh wali kota terdahulu. Tapi kami akan pelajari, tindak-lanjuti dalam bentuk perwali,” tandasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan persetujuan bersama atas Raperda tersebut oleh wali kota, ketua dewan, dan wakil ketua dewan. (gha)