Syauqul Muhibbin juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai Raperda Kota Blitar tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Raperda ini kan sudah dibahas lama, bahkan oleh wali kota terdahulu. Tapi kami akan pelajari, tindak-lanjuti dalam bentuk perwali,” tandasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan persetujuan bersama atas Raperda tersebut oleh wali kota, ketua dewan, dan wakil ketua dewan. (gha)
Artikel Terkait
DPRD Probolinggo Bahas Jawaban Fraksi Atas PU Bupati Terkait Tiga Naskah Raperda
Komisi II DPR RI dan Pemkot Blitar: Mewujudkan Istana Gebang sebagai Pusat Kreativitas
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Blitar: Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Komitmen Pemkot Blitar dalam Pencegahan Korupsi: Peluncuran Indikator MCP 2025 oleh KPK
Inisiatif Bupati Pasuruan: Raperda TJSL dan Pembentukan Perangkat Daerah untuk Masa Depan