WartaJatim.CO.ID - Sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2025 telah resmi disahkan dalam rapat paripurna keempat DPRD Kabupaten Lamongan pada Senin, 30 Juni 2025.
Persetujuan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Lamongan, sebagai bagian dari agenda pengesahan Raperda Kabupaten Lamongan tahun 2025.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lamongan, Raperda yang disepakati terdiri atas empat usulan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dan tiga usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Dorong UMKM Hindari Pinjaman Online Lewat BPR Suroboyo dan Produk Bunga Ringan
Empat usulan dari eksekutif meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025–2029.
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, perubahan keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
Sementara itu, tiga usulan dari legislatif mencakup Raperda tentang penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa.
Ketujuh Raperda tersebut telah melewati serangkaian tahapan penting.
Proses dimulai dari penyampaian nota pengantar, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus), hingga penilaian dan pandangan dari seluruh fraksi di DPRD Lamongan.
Tim Raperda dari Pemerintah Kabupaten Lamongan turut serta dalam pembahasan bersama anggota dewan untuk menyempurnakan isi regulasi yang diajukan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk nyata kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif.