WartaJatim.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Kesehatan sedang melaksanakan pembangunan dan renovasi pada tiga Puskesmas yang berada di wilayah Tanah Merah, Tanjung Bumi, dan Burneh.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Proyek ini dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di masing-masing daerah tersebut.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai pendamping hukum.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lovina & Medewi Festival, Dua Event Seru Bali Barat Juli Ini
Pendampingan ini dimulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan dan renovasi.
Nilai proyek pembangunan Puskesmas Tanah Merah mencapai Rp7,54 miliar.
Sementara untuk renovasi dan penambahan ruangan di Puskesmas Burneh, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp1,28 miliar.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun: Tak Ada Niat Jahat, Vonis Hakim Disebut Copy Paste Tuntutan Jaksa!
Sedangkan renovasi dan penambahan ruangan di Puskesmas Tanjung Bumi dibiayai dengan anggaran Rp1,41 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Nur Hotibah, menyatakan pendampingan hukum oleh Kejari dilakukan secara menyeluruh agar pekerjaan sesuai prosedur.
“Pendampingan dilakukan sejak tahap perencana, pengawas, hingga pelaksana. Tujuannya agar kita benar-benar bekerja sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan temuan saat pemeriksaan dan hasilnya sesuai dengan harapan bersama,” ujar Nur Hotibah, Rabu (23/7).
Baca Juga: Eks Marinir Gabung Rusia, Minta Jadi WNI Lagi! Ini Respons Tegas Kemlu
Nur Hotibah menambahkan, hadirnya pendamping dari Kejari berfungsi sebagai pengingat disiplin bagi kontraktor, konsultan perencana, dan pengawas proyek.
Ia juga menegaskan jika semua sudah memenuhi SOP, maka saat audit tidak akan ditemukan pelanggaran.