WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberlakukan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya.
Kebijakan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan sebelumnya.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat pengelolaan tenaga kerja secara efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Bupati Magetan Gelar Ramah Tamah Bersama Veteran dan Perintis Kemerdekaan di Pendopo Surya Graha
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah, mengungkapkan hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 21 TKA bekerja di Lumajang.
Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya beraktivitas di wilayah Lumajang, sedangkan sisanya juga bekerja di wilayah Gresik.
“Retribusi yang dikenakan sebesar 100 dolar Amerika per bulan per orang, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” jelas Hanum pada Selasa (12/8/2025).
Sebelum adanya kebijakan ini, para TKA hanya membayar retribusi di tingkat provinsi atau pemerintah pusat.
Dengan pemberlakuan peraturan baru, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi kontribusi ekonomi dari keberadaan TKA.
Hanum menegaskan bahwa retribusi diberlakukan bagi TKA dengan masa kerja minimal enam bulan di daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan.
Meski belum ditetapkan target pendapatan dari retribusi TKA untuk tahun ini, Hanum optimistis jumlah pekerja asing akan meningkat seiring dengan bertambahnya investasi dan kegiatan industri di Lumajang.