“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Baca Juga: Semarak HUT RI ke-80 dan Harjabo ke-206, 180 Regu Pelajar Tunjukkan Disiplin di Lomba PBB Bondowoso
Kebijakan retribusi ini tidak hanya menambah pemasukan daerah, tetapi juga memperkuat basis data serta pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Lumajang.
Dengan data yang akurat, program pembinaan dan pelatihan tenaga kerja lokal dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta perekonomian daerah. (gha)
Artikel Terkait
Kolaborasi Mahasiswa UB dan Pemkab Lumajang Hidupkan Literasi Desa Lewat KKN Tematik
Pemkab Lumajang Gencarkan Edukasi Warga untuk Cegah Leptospirosis saat Musim Peralihan
Pemkab Lumajang Memperkuat Peran Koperasi dalam Peringatan Harkopnas ke-78 melalui Senam dan Jalan Sehat yang Meriah
Pemkab Lumajang dan Kejari perkuat sinergi untuk tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai hukum.
Pemkab Lumajang Percepat Layanan Pembuatan Nomor Induk Berusaha di Kecamatan Gucialit untuk Dukungan Ekonomi Kerakyatan