WartaJatim.CO.ID - Upaya tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Sebanyak 8,51 juta batang rokok tanpa pita cukai hasil penindakan resmi dimusnahkan pada Selasa (26/8/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani No. 5, dan menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bojonegoro, Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini mencakup dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Ia menegaskan barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal hasil dari 30 kali penindakan sejak Januari hingga Juli 2025.
Jumlah barang bukti yang dihancurkan mencapai 8,51 juta batang rokok dengan estimasi nilai mencapai Rp12,6 miliar.
Dari hasil sitaan tersebut, negara seharusnya memperoleh penerimaan cukai sekitar Rp6,397 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai berkomitmen mengamankan keuangan negara yang manfaatnya digunakan untuk pembangunan.
"Penindakan ini berdasarkan ketentuan UU Cukai serta peraturan pelaksanaannya telah berstatus sebagai BMMN dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan peruntukkannya dimusnahkan," ujarnya.
Proses penghancuran rokok ilegal ini difasilitasi oleh Nathabumi PT SBI Tuban yang mengelola limbah dengan prinsip ramah lingkungan.
Rokok ilegal dimusnahkan menggunakan mesin penghancur, kemudian dibakar hingga suhu mencapai 1.000 derajat celcius.
Abu hasil pembakaran tersebut tidak dibiarkan terbuang, melainkan dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri semen.