• Sabtu, 18 April 2026

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar Demi Lindungi Keuangan Negara

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:24 WIB
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar (Foto: bojonegorokab.go.id)
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar (Foto: bojonegorokab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Upaya tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Sebanyak 8,51 juta batang rokok tanpa pita cukai hasil penindakan resmi dimusnahkan pada Selasa (26/8/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani No. 5, dan menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bojonegoro, Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini mencakup dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Sosial Rp16,75 Miliar di Kabupaten Malang untuk Lansia, Disabilitas, dan Pemberdayaan Ekonomi

Ia menegaskan barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal hasil dari 30 kali penindakan sejak Januari hingga Juli 2025.

Jumlah barang bukti yang dihancurkan mencapai 8,51 juta batang rokok dengan estimasi nilai mencapai Rp12,6 miliar.

Dari hasil sitaan tersebut, negara seharusnya memperoleh penerimaan cukai sekitar Rp6,397 miliar.

Baca Juga: Bupati Malang Sanusi Audiensi dengan Kemenkominfra Bahas Pengajuan Jalan Tol Malang-Kepanjen dan Inpres Jalan Daerah

Pemusnahan ini dilakukan sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai berkomitmen mengamankan keuangan negara yang manfaatnya digunakan untuk pembangunan.

"Penindakan ini berdasarkan ketentuan UU Cukai serta peraturan pelaksanaannya telah berstatus sebagai BMMN dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan peruntukkannya dimusnahkan," ujarnya.

Proses penghancuran rokok ilegal ini difasilitasi oleh Nathabumi PT SBI Tuban yang mengelola limbah dengan prinsip ramah lingkungan.

Baca Juga: Bupati Ipuk Paparkan Digitalisasi Banyuwangi di Rakor DEN, Luhut Puji Jadi Model Nasional Digitalisasi Bansos

Rokok ilegal dimusnahkan menggunakan mesin penghancur, kemudian dibakar hingga suhu mencapai 1.000 derajat celcius.

Abu hasil pembakaran tersebut tidak dibiarkan terbuang, melainkan dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri semen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: bojonegorokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X