• Sabtu, 18 April 2026

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar Demi Lindungi Keuangan Negara

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:24 WIB
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar (Foto: bojonegorokab.go.id)
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar (Foto: bojonegorokab.go.id)

Baca Juga: 5 Cara Top Up Game Murah dan Cepat: Anti Ribet, Anti Mahal!

Dalam kesempatan tersebut, Iwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, terutama Satpol PP dan kepolisian dari Bojonegoro serta Tuban.

Sinergi ini dinilai penting untuk memperkuat langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, juga turut hadir dan memberikan penekanan pentingnya pengawasan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Lukman Hakim Apresiasi Buku Zuhri Bahri Tentang Perlindungan Pekerja dan Dorong Kesadaran Jaminan Sosial

Ia menilai peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara dan mencederai keadilan usaha di sektor industri tembakau.

"Rokok ilegal harus diawasi dan dibatasi sehingga harus bercukai agar tidak dikonsumsi berlebihan. Dengan bercukai, memberikan keadilan asas berusaha. Jika rokok ilegal dilakukan terus-menerus maka tidak tercatat di ekonomi atau kalau di daerah tercatat sebagai PDRB," tandasnya.

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya perwakilan KPPBC Bojonegoro dan Tuban, Kejaksaan Negeri, KPPN Bojonegoro-Tuban, Satpol PP, Dinas Kominfo Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kanwil DJBC Jawa Timur, hingga sejumlah awak media. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: bojonegorokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X