WartaJatim.CO.ID - Kabar terbaru datang dari dunia hiburan dan hukum, di mana artis kontroversial Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Keputusan ini diambil jelang sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Nikita yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB, tampak mengenakan kemeja putih, rompi tahanan, dan kacamata hitam. Saat ditanya media mengenai pencabutan gugatan tersebut, Nikita mengakui bahwa keputusan itu atas inisiatifnya sendiri.
“Aku yang nyuruh emang, karena kan minggu depan udah masuk saksi kan,” ucapnya santai di depan ruang tunggu pengadilan.
Sementara itu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa surat pencabutan gugatan telah dikirimkan dan diterima oleh pihak pengadilan sejak Senin, 14 Juli 2025 lalu.
“Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi... suratnya sudah diterima,” ujar Fahmi dalam konferensi pers sebelumnya.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan matang. Fokus utama Nikita kini tertuju pada perkara pidana yang tengah berjalan, yaitu dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, pencabutan ini merupakan bagian dari strategi hukum timnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Minta Uang dari Reza Gladys: Saya Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa
Meskipun gugatan wanprestasi telah dicabut, Fahmi tidak menutup kemungkinan bahwa perkara itu bisa diajukan kembali di kemudian hari.
“Itu akan saya jawab setelah proses berlangsung,” imbuhnya.
Awalnya, sidang gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.