• Sabtu, 18 April 2026

Reza Gladys Siap Laporan Baru Usai Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Ada Dugaan Penyerangan Martabat

Photo Author
Baharudin Gia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:46 WIB
Dokter Reza Gladys bersama suami dan pengacaranya datangi kepolisian untuk membuat laporan baru. (Instagram/rezagladys)
Dokter Reza Gladys bersama suami dan pengacaranya datangi kepolisian untuk membuat laporan baru. (Instagram/rezagladys)

WartaJatim.CO.ID - Pengusaha dan dokter kecantikan, Reza Gladys, baru-baru ini berhasil membawa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, ke penjara.

Keduanya ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah proses pemeriksaan, mereka terlihat keluar dari gedung kepolisian dengan mengenakan rompi oranye, menandakan bahwa mereka telah ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Reza Gladys Ungkap Rasa Syukur Usai Penjarakan Nikita Mirzani, Sebut Ini Cara Membela Diri

Penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka bagi Nikita dan Mail pada 20 Februari 2025.

Namun, meskipun telah berhasil memasukkan Nikita ke penjara, Reza Gladys tampaknya tidak berhenti di situ.

Ia bersiap untuk melaporkan dugaan baru yang berkaitan dengan penyerangan martabatnya.

Baca Juga: Reza Gladys Siap Laporan Baru Usai Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara, Ada Dugaan Penyerangan Martabat

Pada Rabu malam, 5 Maret 2025, sekitar pukul 22.50 WIB, Reza Gladys, didampingi suami dan kuasa hukumnya, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketiganya mengenakan pakaian serba hitam dan memilih untuk tidak memberikan pernyataan saat tiba di lokasi.

Namun, saat akan meninggalkan gedung kepolisian, Reza dan pengacaranya menjelaskan tujuan kedatangan mereka.

Baca Juga: Penahanan Nikita Mirzani Dinilai Sebagai Pengalihan Isu Kasus Korupsi, Sahabat Dekat Berikan Dukungan

“Kedatangan klien kami pada saat ini adalah pertama untuk berkonsultasi dengan penyidik, itu dulu ya,” ungkap Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Maret 2025 dini hari.

Ia menambahkan bahwa mereka juga menemukan dugaan tindak pidana baru yang berkaitan dengan penyerangan martabat kliennya.

“Kemudian ada hal-hal yang kami anggap dan kami duga tindak pidana yang baru kami temukan terkait penyerangan martabat klien kami, merendahkan martabat klien kami yang kemudian nanti akan kami laporkan,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X