WartaJatim.CO.ID - Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha serta dokter kecantikan Reza Gladys mencapai puncaknya dengan penahanan Nikita.
Sejak Selasa, 4 Maret 2025, Nikita telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan setelah ibu tiga anak tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada hari yang sama, dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus yang melibatkan Reza Gladys, Nikita dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berpotensi mengancam kebebasannya.
Baca Juga: Reza Gladys Ungkap Rasa Syukur Usai Penjarakan Nikita Mirzani, Sebut Ini Cara Membela Diri
Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga menghadapi Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman, yang dapat berujung pada hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, terdapat pula ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah berhasil memenjarakan lawannya, Reza Gladys pun menyampaikan rasa syukurnya kepada pihak kepolisian.
“Aku mau sampaikan terima kasih kepada Kepolisian Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya,” ungkap Reza Gladys di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Maret 2025, dini hari, setelah berkonsultasi untuk membuat laporan baru.
Suaminya, Attaubah Mufid, menambahkan, “Semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja luar biasa dan mungkin harapan kita ke depan memang ya ini bukan sesuatu yang kita harapkan sebenarnya.”
Reza Gladys menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan salah satu cara untuk membela diri. “Ini bukan kehendak kami, ini bukan keinginan kami, tapi mau bagaimana lagi?” ujarnya.
“Karena ini adalah salah satu cara mungkin untuk kami membela diri, ya mau gimana lagi, tapi ini bukan hal yang kami inginkan,” pungkasnya.
Kedatangan Reza Gladys bersama suami dan pengacara ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 22.50 WIB, bertujuan untuk berkonsultasi dengan penyidik.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Buka Pendaftaran Anak Angkat! Siap Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Masa Depan Cerah!
Heboh! Nikita Mirzani Kembali Diperiksa Polisi dalam Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi, Pilih Bungkam dan Masuk Lewat Pintu Belakang
Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Ajukan Surat Penangguhan ke Polda
Akurat! Razman Arif Nasution Berkomentar Soal Penahanan Nikita Mirzani
Reza Gladys: Penangkapan Nikita Mirzani Tak Berpengaruh, Tak Ada Dendam di Hati