Reza menegaskan bahwa tidak pernah ada kontrak kerja sama promosi produk dengan Nikita.
Merasa tertekan, Reza kemudian menawar nominal yang diminta dan akhirnya menyepakati jumlah Rp4 miliar, yang langsung ditransfer pada hari yang sama sesuai arahan dari Mail.
Namun, karena merasa diperas, Reza kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Baca Juga: Reza Gladys Ungkap Nama Shandy Purnamasari hingga Richard Lee di Sidang Nikita: Disumpal Rp4 Miliar
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
(ASR)