WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Kegiatan edukatif ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Selasa, 1 Juli 2025, dan dipusatkan di Hotel Pelangi Kota Malang.
Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, kelompok sadar hukum (Kadarkum), pengurus RT dan RW, anggota PKK, pemuda Karang Taruna, para sesepuh Karang Werda, Linmas, serta organisasi kemasyarakatan lainnya.
Baca Juga: 168 Atlet Woodball Berlaga di Porprov IX Jatim 2025, Wali Kota Malang Siap Bangun Fasilitas Khusus
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, menyampaikan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum ini merupakan bentuk upaya konkret dari Pemkot Malang dalam meningkatkan edukasi serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan penyuluhan hukum ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku,” jelas Dayu, demikian sapaan akrab Asisten 1 tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pemahaman dasar tentang hukum masih menjadi kendala di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Baca Juga: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Resmi Buka Porprov IX Jatim 2025 Cabor Pencak Silat di UIN
Menurutnya, keberadaan hukum bukan hanya sebagai sistem aturan, tetapi juga berperan sebagai pondasi dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib, adil, dan memiliki kepastian.
“Hukum adalah aturan yang dibuat untuk kepentingan individu dan masyarakat. Di dalamnya ada perintah yang bersifat mengikat dan sanksi bagi yang melanggar. Inilah pentingnya masyarakat memahami hukum, baik hukum perdata maupun pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa hukum memiliki peranan penting dalam menjaga masyarakat dari konflik, menyelesaikan sengketa, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Baca Juga: Tim Sepak Takraw Putri Kota Malang Raih Emas Usai Tundukkan Bangkalan di Final Porprov Jatim 2025
Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan ini dipandang sangat penting agar masyarakat tidak hanya memahami hukum, tetapi juga tumbuh menjadi komunitas yang patuh dan menjunjung tinggi norma hukum.
Sementara itu, Liana Budiani selaku panitia pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memperluas wawasan masyarakat tentang hukum sekaligus menumbuhkan budaya hukum yang kuat di tengah kehidupan bermasyarakat.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas Usul Pemkot Malang Perlu Optimalkan BUMD Ketimbang Bebani Warung Malam
Pemkot Malang Terima Bantuan Bus Sekolah dari Kemenhub sebagai Apresiasi Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2023-2024
Pemkot Malang Tegaskan Komitmen Tangani Anak Tidak Sekolah dengan Kolaborasi Pendidikan Berkualitas dan Dokumentasi Strategis
Pemkot Malang Maksimalkan Porprov IX Jatim 2025 untuk Promosi dan Pemberdayaan UMKM di Setiap Venue
Jalan Sehat Uklam Tahes Bhayangkara ke-79 Perkuat Sinergi Polresta, Pemkot, dan Warga Kota Malang