• Sabtu, 18 April 2026

Wali Kota Malang Paparkan Dua Ranperda Strategis Terkait Perangkat Daerah dan Bangunan Gedung

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:29 WIB
Pemkot Malang Bahas Penyesuaian Perangkat Daerah dan Aturan Bangunan dalam Dua Ranperda (Foto: malangkota.go.id)
Pemkot Malang Bahas Penyesuaian Perangkat Daerah dan Aturan Bangunan dalam Dua Ranperda (Foto: malangkota.go.id)

“Setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat yang berdasar Pancasila dan UUD RI Tahun 1945,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Malang Sanusi Beri Arahan Strategis Terkait AD-ART Yayasan Dharma Wanita di Pendopo Agung

Wali Kota menambahkan bahwa pengaturan pembangunan gedung harus dilaksanakan dengan metode yang tepat, sesuai dengan fungsi bangunan serta prinsip tata ruang yang berkelanjutan.

Tujuan pengaturan tersebut adalah menciptakan bangunan yang kokoh, memiliki identitas, dan harmonis dengan lingkungan sekitarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 telah mengatur lebih detail pelaksanaan pembangunan gedung.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Malang Dukung Islamic Talent Show 2025 di MCC sebagai Wadah Bakat Anak dan Penguatan Nilai Religius

“Selain itu, dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu disesuaikan dengan peraturan daerah yang baru,” jelas Wahyu.

Sebagai bentuk apresiasi, Wali Kota menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Kota Malang atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penyusunan kebijakan daerah.

Ia berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus terjalin demi mempercepat pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Nirwana Garden Tawarkan Keindahan Alam dan Glamping Mewah, Wisata Hits di Jembrana

Selanjutnya, kedua ranperda yang telah dijelaskan oleh Wali Kota akan masuk ke tahap pembahasan internal DPRD untuk digodok secara mendalam.

Ranperda yang telah dirancang ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah guna menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan di Kota Malang. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: malangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X