• Sabtu, 18 April 2026

Komisi Informasi Jatim Lakukan Monitoring Keterbukaan Publik di Diskominfo Kota Malang Dorong Transparansi

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Sabtu, 20 September 2025 | 05:00 WIB
Visitasi Komisi Informasi Jatim di Diskominfo Kota Malang Bahas Inovasi Digitalisasi Layanan Publik (Foto: malangkota.go.id)
Visitasi Komisi Informasi Jatim di Diskominfo Kota Malang Bahas Inovasi Digitalisasi Layanan Publik (Foto: malangkota.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melaksanakan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang pada Jumat (7/6/2024).

Agenda ini dilakukan sebagai upaya menilai sejauh mana keterbukaan informasi dijalankan di tingkat kota serta mendukung pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik secara nasional.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Kegiatan visitasi diterima langsung oleh Sekretaris Diskominfo Kota Malang, Soni Bachtiar, bersama Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kota Malang, Indhira Dwi Nanda.

Baca Juga: Tunjangan DPRD Bali Sentuh Rp54 Juta per Bulan, Wagub Giri Prasta Janji Evaluasi Agar Sesuai Fiskal Daerah

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menjelaskan bahwa monitoring ini merupakan agenda rutin setiap tahun untuk memetakan capaian keterbukaan informasi publik di daerah.

“Keterbukaan informasi publik bukan kompetisi, melainkan cara mendorong pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan begitu, pembangunan bisa terarah, dapat dipertanggungjawabkan, dan pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Edi Purwanto.

Ia menambahkan, monev yang digelar di tingkat kabupaten maupun kota menjadi landasan penting dalam memperkuat dasar transparansi di lingkup provinsi.

Baca Juga: Menteri ATR Didesak DPR Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah Bersertifikat di RI

Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah dapat mengetahui langkah apa yang perlu ditingkatkan dalam memberikan layanan informasi kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut, Indhira Dwi Nanda menyampaikan adanya perubahan tren permohonan informasi publik.

Jika sebelumnya masyarakat lebih banyak mengajukan melalui formulir atau secara langsung, kini semakin banyak permohonan yang diajukan secara daring seiring dengan penguatan digitalisasi layanan yang dilakukan Diskominfo Kota Malang.

Baca Juga: PHK Massal Gudang Garam Ramai di Medsos, Menko Airlangga: Pemerintah Masih Terus Memantau

“Digitalisasi layanan keterbukaan informasi sangat membantu publik dalam mengakses data yang tersedia. Selain itu, sebagai inovasi kami juga rutin menggelar sosialisasi di Car Free Day (CFD) sebulan sekali untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permohonan informasi,” ungkap Indhira.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas permohonan informasi publik datang dari kalangan mahasiswa. Hingga September 2025, Diskominfo Kota Malang mencatat telah menerima sebanyak 54 permohonan informasi publik dari masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: malangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X