Lebih lanjut, layanan konsumen di sektor IKNB terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu 90 layanan untuk perusahaan pembiayaan, 85 layanan untuk peer-to-peer lending, dan 10 layanan untuk asuransi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp 692 Miliar
Selain itu, terdapat 176 layanan konsumen yang terkait dengan sektor lainnya, termasuk 89 layanan yang berhubungan dengan kasus penipuan.
Selain itu, OJK Malang juga memproses permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sampai dengan akhir April 2025, tercatat sebanyak 3.588 permintaan informasi debitur yang diproses, dengan 2.438 permintaan diajukan secara luring dan 1.150 secara daring.
Baca Juga: Kekalahan Manchester United Picu Gelombang Meme Netizen Indonesia Soal Andre Onana dan Barak TNI
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, Farid menambahkan bahwa secara nasional OJK telah menerima 2.323 pengaduan sejak awal tahun hingga akhir April 2025.
Dari jumlah tersebut, 1.899 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan mengenai investasi ilegal.
Farid Faletehan menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (gha)