WartaJatim.CO.ID -Rapat Paripurna DPRD Kota Malang kembali digelar untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.
Pelaksanaan rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda utama penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap dua ranperda strategis.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Malang, Dalam forum tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan penjelasan secara langsung mengenai Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Ranperda tentang Pembangunan Gedung.
Ranperda PSPD merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 yang disusun guna mengoptimalkan penyelenggaraan otonomi daerah oleh perangkat daerah.
Wali Kota Malang menegaskan bahwa keberadaan perangkat daerah sebagai unsur pendukung pemerintahan daerah perlu ditata kembali agar lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Ranperda ini dimaksudkan untuk optimalisasi penyelenggaraan otonomi daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintah daerah,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Bupati Malang dan Ketua TP PKK Hadiri Banyuwangi Ethno Carnival 2025 Tampilkan Tradisi Ngelukat
Penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah ini, menurutnya, didasarkan pada ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembentukan perangkat daerah harus berlandaskan prinsip efisiensi dan efektivitas serta mempertimbangkan kebutuhan daerah secara aktual.
Melalui penyesuaian ini, beberapa urusan pemerintahan akan digabung maupun dipisahkan sesuai dengan urgensi dan tantangan birokrasi yang dihadapi di lapangan.
Baca Juga: Wabup Lathifah Hadiri Jambore Relawan GKJW 2025 di Malang Selatan Dukung Sinergi Kebencanaan
Selain membahas perangkat daerah, Wali Kota juga menjelaskan pentingnya Ranperda mengenai Pembangunan Gedung dalam menjawab kebutuhan masyarakat atas ruang tinggal yang layak dan sehat.
Ia menekankan bahwa pembangunan gedung harus menjunjung nilai-nilai dasar sebagaimana termuat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.