• Sabtu, 18 April 2026

Bupati Sofyan dan Wabup Tonny Tunaikan Zakat

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 13 Maret 2025 | 22:40 WIB
Bupati Sofyan dan Wabup Tunaikan Zakat Fitrah (Foto: Website Kemenag)
Bupati Sofyan dan Wabup Tunaikan Zakat Fitrah (Foto: Website Kemenag)

WartaJatim.CO.ID - Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, bersama Wakil Bupati, H. Tonny S. Junus, menyalurkan zakat fitrah mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo.

Penyerahan zakat tersebut dilakukan pada Selasa (11/3/2025) di Limboto dan diterima langsung oleh Ketua Baznas, Sukri Moonti.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sofyan mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama di bulan Ramadan yang penuh keberkahan.

Baca Juga: Dolan ke Museum Satwa di Kota Batu, Wisata Edukatif dengan Koleksi Satwa Dunia!

“Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Dengan menunaikannya, kita bisa membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Sofyan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

“Selain menyucikan jiwa, zakat juga memperkuat hubungan dengan Allah, menjaga keseimbangan sosial, serta membuka pintu rezeki bagi yang menunaikannya,” tambahnya.

Baca Juga: Museum Pembelajaran UM, Jejak Sejarah Pendidikan dari Masa ke Masa!

Sebelumnya, Bupati Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 450/Bag.Kesra/363 yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Gorontalo mengenai besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan.

Berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat Islam, serta tokoh adat, zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo untuk Ramadan 1446 H / 2025 M ditetapkan sebesar Rp35 ribu.

Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.

Baca Juga: Museum Mpu Purwa: Sejarah Berdirinya, Koleksi Menarik, Lokasi, dan Harga Tiket

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah mereka agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya.

 

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X