WartaJatim.CO.ID - Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Sabtu malam (15/03) yang salah satu poin utamanya adalah pelibatan TNI dalam upaya penanganan narkotika.
Langkah ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam isu narkotika merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Tugas ini nantinya akan memiliki landasan hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Bantah Rapat di Hotel Mewah, DPR Tegaskan Konsinyering Demi Efektivitas Pembahasan
"TNI tidak akan berperan dalam penegakan hukum, melainkan membantu pemerintah dalam upaya menangani penyalahgunaan narkotika," ujar Hasanuddin dalam rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont.
Pemerintah beralasan bahwa keterlibatan TNI diperlukan mengingat jumlah pengguna narkotika di Indonesia yang terus meningkat hingga mencapai 3,6 juta jiwa.
Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas.
Baca Juga: THR Pensiunan 2025: Cara Cek Pembayaran Lewat TOS Taspen, Gampang Banget!
Sebagai solusi alternatif, pemerintah mempertimbangkan penggunaan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Hasanuddin menegaskan bahwa peran TNI dalam OMSP bukan hal baru.
Sebelumnya, TNI sudah memiliki 14 tugas non-perang, termasuk penanganan terorisme, pengamanan perbatasan, serta bantuan dalam bencana alam.
Baca Juga: Cara Hitung THR Presiden dan Wakil Presiden 2025: Besaran dan Kapan Cair
Dalam revisi terbaru, jumlah tugas ini bertambah menjadi 17, dengan tambahan peran dalam penanganan narkotika dan pertahanan siber.
Sebagai perbandingan, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, berikut adalah 14 tugas OMSP yang telah diatur adalah sebagai berikut.
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
Artikel Terkait
Karyawan Sritex Terancam Tak Dapat THR: Apa Kata DPR RI?
Komisi II DPR RI dan Pemkot Blitar: Mewujudkan Istana Gebang sebagai Pusat Kreativitas
Minyakita Tak Sesuai Takaran? Mentan dan DPR Desak Sanksi Tegas, Pabrik Terancam Ditutup!
DPR Sidak Kantor PFN, Ifan Seventeen Datang Telat 40 Menit! Kondisi Studio Disebut Memprihatinkan
Bantah Rapat di Hotel Mewah, DPR Tegaskan Konsinyering Demi Efektivitas Pembahasan