• Sabtu, 18 April 2026

Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika, Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi? Ini Kata YLBHI

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 17 Maret 2025 | 14:52 WIB
Potret saat Kasad, Jendral TNI Maruli Simanjuntak Berkunjung ke KOREM 041/GARUDA EMAS, Selasa 11 Maret 2025. (instagram.com/tni_angkatan_darat)
Potret saat Kasad, Jendral TNI Maruli Simanjuntak Berkunjung ke KOREM 041/GARUDA EMAS, Selasa 11 Maret 2025. (instagram.com/tni_angkatan_darat)

WartaJatim.CO.ID- Salah satu poin dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas pada Sabtu malam (15/03) adalah pelibatan militer dalam penanganan narkotika.

Usulan ini tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.


Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menyatakan bahwa peran TNI dalam isu narkotika merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Baca Juga: Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Isu Efisiensi Memuncak, Masyarakat Kritik Keras: Pemerintah Seperti Tidak Punya Malu

Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam masalah ini hanya sebatas membantu pemerintah, bukan sebagai aparat penegak hukum.


"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres," ujar Hasanuddin dalam rapat panja RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta.


Dalam DIM RUU TNI, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) butir ke-17, yang menyatakan bahwa TNI dapat membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Misteri Lailatul Qadar: Keutamaan, Waktu, dan Amalan Terbaiknya!

Sebelumnya, aturan ini tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Usulan ini muncul sebagai respons atas tingginya jumlah pengguna narkotika di Indonesia yang mencapai 3,6 juta jiwa, menyebabkan lembaga pemasyarakatan mengalami overkapasitas.

Bahkan, dalam rapat terbatas tahun 2023, mantan Presiden Joko Widodo sempat mengusulkan pemanfaatan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Baca Juga: 6 Obat Alami Ini Terbukti Ampuh Sembuhkan Gondongan
Namun, usulan ini mendapat kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam siaran persnya pada Minggu, 16 Maret 2025, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengancam demokrasi.


“Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi,” demikian pernyataan resmi YLBHI.


YLBHI juga menilai bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan narkotika berpotensi memperpanjang masalah dwifungsi TNI dan mengancam supremasi sipil.

Baca Juga: Bantah Rapat di Hotel Mewah, DPR Tegaskan Konsinyering Demi Efektivitas Pembahasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X