• Sabtu, 18 April 2026

KPK Usulkan Hukuman Koruptor Diperberat, Minimal 10 Tahun

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:53 WIB
Foto ilustrasi tangan terborgol - KPK mengusulkan hukuman koruptor diperberat.  (Unsplash/mengmengniu)
Foto ilustrasi tangan terborgol - KPK mengusulkan hukuman koruptor diperberat. (Unsplash/mengmengniu)


WartaJatim.CO.ID -
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto terkait penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil.

Selain itu, KPK juga mengusulkan peningkatan hukuman minimal bagi pelaku korupsi agar memberikan efek jera yang lebih kuat.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan anggaran untuk membangun penjara bagi koruptor di lokasi terpencil.

Baca Juga: Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil? Prabowo: Kalau Kabur, Ketemu Hiu! KPK: Jangan Diberi Makan!

"Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat terpencil," ujar Prabowo dalam acara penyaluran tunjangan guru ASN daerah di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Prabowo menekankan bahwa penjara tersebut akan ditempatkan di sebuah pulau yang tidak memungkinkan narapidana melarikan diri.

"Mereka nggak bisa keluar, kita akan cari pulau, kalau mereka keluar, biar ketemu hiu," tambahnya.

Selain menyetujui konsep penjara terpencil, KPK juga mengusulkan agar hukuman bagi pelaku korupsi diperberat, dengan minimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Baca Juga: KPK Terus Mengusut Kasus Korupsi PGN: Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci!

"Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman minimal 10 tahun hingga seumur hidup," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada awak media melalui pesan tertulis pada Kamis, 13 Maret 2025.

Johanis menilai bahwa dengan kombinasi hukuman berat dan penjara di lokasi terpencil, akan timbul rasa takut sebelum seseorang berniat melakukan korupsi.

"Harapan saya, dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi," imbuhnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, Tinjau Pelayanan Optimal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

Usulan peningkatan hukuman ini berangkat dari evaluasi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang masih memberikan keringanan bagi koruptor.

Pasal 3 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa hukuman bagi pelaku korupsi berkisar antara 1 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. Menurut KPK, batas minimal hukuman ini masih terlalu rendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X