WartaJatim.CO.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajak masyarakat untuk tidak berprasangka negatif terhadap pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Puan menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan mengganggu supremasi sipil dan tetap mempertahankan prinsip utama dalam ketentuan sebelumnya.
Pengesahan revisi UU TNI dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025, di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Puan menyampaikan bahwa kekhawatiran publik terkait perubahan aturan ini tidak akan terjadi seperti yang dikhawatirkan.
Baca Juga: 7 Tuntutan Utama dalam Penolakan RUU TNI yang Harus Kita Ketahui!
“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang menyebut RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak,” ujar Puan di hadapan awak media.
Dalam revisi UU TNI yang disahkan, terdapat beberapa poin penting yang mengalami perubahan. Salah satunya adalah penambahan jumlah jabatan sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.
Sebelumnya, hanya ada 10 jabatan sipil yang diperbolehkan, namun dengan adanya revisi, kini bertambah menjadi 14 jabatan.
Baca Juga: Chaos di Jakarta: Aksi Massa Menolak RUU TNI Berujung Luka dan Ketidakpastian
Selain itu, UU ini juga menegaskan bahwa anggota TNI tetap tidak diperbolehkan untuk berbisnis dan bergabung dengan partai politik.
Jika ada anggota TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 14 bidang sipil yang telah ditentukan, maka mereka wajib mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.
“Tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa lagi itu harus, dan bahkan kalau di luar dari Pasal 47, bahwa cuma 14 kementerian atau lembaga yang boleh diduduki TNI aktif,” jelas Puan.
Baca Juga: RUU TNI SAH! Ini Beberapa Poin Kontroversial dan Dampaknya
Selain perubahan terkait jabatan sipil, revisi UU TNI juga mencakup perpanjangan batas usia pensiun dan penambahan tugas operasi militer selain perang.
Meski demikian, Puan menekankan bahwa perubahan ini tidak akan mengubah prinsip dasar supremasi sipil atas militer.
Artikel Terkait
RUU TNI SAH! Ini Beberapa Poin Kontroversial dan Dampaknya
Chaos di Jakarta: Aksi Massa Menolak RUU TNI Berujung Luka dan Ketidakpastian
7 Tuntutan Utama dalam Penolakan RUU TNI yang Harus Kita Ketahui!