• Sabtu, 18 April 2026

Revisi UU TNI Disahkan! Benarkah Supremasi Sipil Aman dan Dwifungsi TNI Tidak Kembali?

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Jumat, 28 Maret 2025 | 12:33 WIB
Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025.  (Instagram/dpr_ri)
Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram/dpr_ri)

WartaJatim.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Keputusan ini mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menggelar aksi protes.

Namun, DPR menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengganggu supremasi sipil maupun mengembalikan konsep dwifungsi TNI.

ruu tniBaca Juga: Rapat Tertutup DPR di Hotel Mewah Picu Kontroversi, Begini Klarifikasi Puan Maharani Soal RUU TNI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem pemerintahan.

Ia menekankan bahwa revisi ini disusun dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia maupun di ranah internasional.

“Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta.

Baca Juga: Chaos di Jakarta: Aksi Massa Menolak RUU TNI Berujung Luka dan Ketidakpastian

Revisi UU TNI ini mencakup beberapa perubahan penting, di antaranya penambahan jabatan sipil bagi anggota TNI aktif, perpanjangan batas usia pensiun, serta penambahan operasi militer selain perang.

Meski menuai pro dan kontra, DPR memastikan bahwa tidak ada pasal dalam revisi ini yang membuka celah bagi kembalinya dwifungsi TNI.

DPR Pastikan Tidak Ada Dwifungsi TNI

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan membawa TNI kembali ke era dwifungsi seperti yang pernah terjadi di masa lalu.

Ia menepis anggapan bahwa UU ini dapat menjadi pintu masuk bagi TNI untuk kembali berperan dalam ranah politik atau pemerintahan sipil di luar tugas utamanya.

Baca Juga: Usai Kekalahan 5-1 dari Australia, Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Bahrain demi Tiket Piala Dunia 2026!

“Dalam revisi Undang Undang TNI ini, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI dan dari beberapa pasal yang dibahas, tidak terdapat peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco dalam keterangannya di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Terkini

X