• Sabtu, 18 April 2026

Perkembangan Terbaru Skandal TPPU Usaha Sawit Duta Palma: Kejagung Telah Menyita Uang Sebesar Rp6,8 Triliun

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Jumat, 9 Mei 2025 | 17:30 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyita dana sebesar Rp479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.

Dengan penyitaan terbaru pada Kamis (8/5/2025) ini, total aset yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut mencapai angka fantastis Rp6,8 triliun, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group, uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).

Harli menegaskan bahwa seluruh dana hasil sitaan langsung dipindahkan ke rekening penitipan di bank persepsi yang ditunjuk.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Iuran Kebersamaan

"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi. Jadi ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor," terangnya.

Kasus ini melibatkan lima korporasi di bawah naungan Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Dalam persidangan yang sedang berlangsung, kelima perusahaan tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Korupsi Pengadaan Satelit Rp353 Miliar di Kemenhan

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.

Tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7.885.857 dolar AS (setara Rp130 miliar).

Penyitaan aset dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X