WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyita dana sebesar Rp479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Dengan penyitaan terbaru pada Kamis (8/5/2025) ini, total aset yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut mencapai angka fantastis Rp6,8 triliun, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group, uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).
Harli menegaskan bahwa seluruh dana hasil sitaan langsung dipindahkan ke rekening penitipan di bank persepsi yang ditunjuk.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Iuran Kebersamaan
"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi. Jadi ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor," terangnya.
Kasus ini melibatkan lima korporasi di bawah naungan Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Dalam persidangan yang sedang berlangsung, kelima perusahaan tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Korupsi Pengadaan Satelit Rp353 Miliar di Kemenhan
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.
Tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7.885.857 dolar AS (setara Rp130 miliar).
Penyitaan aset dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Serukan Perang Terbuka terhadap Korupsi: “Langsung Kirim Tim, Tak Pandang Tempat!”
Kejagung Bongkar Kongkalikong Hakim dan Pengacara dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Update Skandal Suap CPO: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Rp22,5 Miliar
Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO diberhentikan Sementara. MA Ngaku Prihatin!
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi Ekspor CPO
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi "Iuran Kebersamaan"