• Sabtu, 18 April 2026

Empat Pulau Sengketa Ditetapkan untuk Aceh, Kepmendagri Lama Dibatalkan Prabowo

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 19 Juni 2025 | 09:59 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto.  (ksp.go.id)
Presiden RI Prabowo Subianto. (ksp.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). 

Empat pulau yang menjadi objek perselisihan, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, secara resmi diputuskan menjadi milik Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi lewat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. 

Dalam konferensi pers itu turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Baca Juga: Wamendagri Buka Peluang Revisi SK Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut

"Dibimbing langsung oleh Pak Presiden kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Selasa 17 Juni 2025.

Prasetyo Hadi mebeberkan bahwa keputusan ini telah diambil berdasarkan laporan, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung yang telah dikaji secara menyeluruh. 

"Presiden telah memutuskan bahwa berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan," ucap Prasetyo.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Aturan Baru Batas Wilayah Pasca Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

"Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegasnya.

Sebelumnya, polemik mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumut. 

Kepmendagri ini sontak menimbulkan kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat. 

Baca Juga: Istana Klaim Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Merupakan Wewenang Pemerintah Pusat

Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, polemik tersebut diharapkan dapat mereda dan memberikan kepastian hukum atas wilayah administratif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X