WartaJatim.CO.ID - Polemik kepemilikan empat pulau di Sumatera Utara masih terus bergulir hingga saat ini.
Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa diubah.
Pernyataan ini sontak menjadi angin segar di tengah pro dan kontra yang telah lama menyelimuti isu ini, khususnya bagi pihak Aceh yang merasa dirugikan atas penetapan sebelumnya.
Seperti diketahui, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Baca Juga: Polemik Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Temukan Novum dan Akan Laporkan ke Presiden
Padahal, secara historis dan administrasi, pulau-pulau tersebut sebelumnya diyakini dan dikelola sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan ini memicu gelombang protes dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat serta pemerintah daerah Aceh yang bersikukuh mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut.
Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa berubah.
Dalam konferensi persnya pada Senin 16 Juni 2025, Bima Arya dengan lugas menyampaikan prinsip yang menjadi dasar pertimbangan Kemendagri dalam menyikapi persoalan ini.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima Arya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri memiliki kelenturan dan keterbukaan untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, terutama jika ditemukan data atau perspektif baru yang lebih relevan.
"Tak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Bima Arya dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.
Meski demikian, Bima Arya menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil Kemendagri melalui proses pertimbangan yang matang.
Artikel Terkait
Pengukuran dan Pemasangan Patok Tanah: Upaya Mencegah Sengketa di Talangagung dan Kebobang
Sengketa Tanah Mat Solar: Hak Rp3,3 M Belum Dibayar, Sidang Ditunda Usai Kepergiannya!
Penyerahan 400 Sertifikat Aset Tanah oleh ATR-BPN kepada Pemkab Magetan: Upaya Meningkatkan Pengelolaan Aset dan Meminimalisir Sengketa
BPN Bantul Selidiki Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon yang Viral di Media Sosial