WartaJatim.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum mengungkap isi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Harun Masiku kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam persidangan, jaksa menampilkan tangkapan layar pesan dari Harun kepada Hasto. Isi pesan tersebut menunjukkan ucapan terima kasih Harun kepada sejumlah tokoh, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God.”
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Hasto Kristiyanto Berencana Libatkan AI di Strategi Hukum
Jaksa lalu mengonfirmasi isi pesan tersebut kepada Hasto.
“Benar?” tanya jaksa.
“Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto.
Pesan tersebut merujuk pada fatwa Mahkamah Agung Nomor 57/P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019. Fatwa ini diajukan karena adanya perbedaan tafsir dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pengusulan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia di DPR.
Menurut Hasto, meskipun fatwa telah dikeluarkan, PDIP baru melaksanakannya pada awal Desember karena situasi politik yang dinilai belum memungkinkan sebelumnya.
Baca Juga: Rekaman Telepon Bongkar Lobi Wahyu Setiawan untuk Pertemuan Hasto dan Ketua KPU
"Permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan saat diputus. Baru awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan dokumen-dokumen itu, Harun yang menyerahkan ke saya," jelas Hasto.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut sejumlah langkah yang dilakukan untuk mendorong Harun Masiku ke kursi DPR. Termasuk di antaranya adalah mengajukan gugatan ke MA, mengganti daftar caleg, hingga meminta Riezky Aprilia mundur dari jabatannya.
Jaksa kemudian menanyakan kembali tentang posisi Riezky yang sudah dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2019.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Teriak Merdeka Usai Sidang Skandal Suap, Dakwaan Jaksa Disebut Daur Ulang!
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Teriak "Merdeka" Usai Sidang Skandal Suap, Dakwaan Jaksa Disebut Daur Ulang!
Drama Politik! Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Berani Pecat Jokowi
Rekaman Telepon Bongkar Lobi Wahyu Setiawan untuk Pertemuan Hasto dan Ketua KPU
Terjerat Kasus Suap, Hasto Kristiyanto Berencana Libatkan AI di Strategi Hukum