WartaJatim.CO.ID - Pemerintah kembali menyoroti isu kualitas pangan, kali ini terkait dengan beras oplosan yang ditemukan beredar di pasaran. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 212 dari 268 merek beras yang telah diperiksa tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu malam (30/7/2025), Amran menjelaskan bahwa tingkat broken atau butir patah dalam beras menjadi indikator utama dari ketidaksesuaian tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan standar yang jelas untuk dua kategori beras: medium dan premium.
"Beras standar pemerintah itu contoh medium broken-nya 25 persen, kemudian premium itu 15 persen," jelas Amran kepada media.
Baca Juga: Mentan Temukan 80% Beras Tak Sesuai Mutu, 212 Merek Diusut, Rakyat Dirugikan Rp99 Triliun
Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan fakta mengejutkan. Banyak merek beras yang ditemukan memiliki tingkat broken jauh melebihi batas aman, dengan angka mencapai 30%, 35%, hingga 50 persen.
"Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah, broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan ada sampai 50 persen," ungkapnya.
Menurut Amran, beras-beras tersebut jelas tidak mengikuti regulasi pemerintah. Ia pun menolak untuk memaklumi praktik pencampuran (oplosan) dengan alasan apa pun. “Jadi tidak sesuai standar, ini mau oplos mau apa saja namanya, tidak sesuai regulasi pemerintah,” tegasnya.
Amran juga menekankan bahwa temuan ini tidak hanya berdasarkan pemeriksaan internal, tetapi juga telah dikonfirmasi melalui penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, hasilnya sama," ujar Amran. "Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan," tambahnya.
Permasalahan ini kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Presiden Prabowo Subianto pun dikabarkan telah memberi arahan langsung agar praktik semacam ini segera ditindak tegas, guna menjaga kualitas pangan dan melindungi masyarakat dari praktik curang dalam distribusi bahan pokok.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih beras serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi pangan. Sementara itu, proses penindakan dan evaluasi dari pihak terkait terhadap merek-merek yang melanggar masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Mentan Andi Amran Sulaiman Wajibkan Industri Susu Nasional Serap Produksi Susu Peternak Lokal
Mendag Tutup Pabrik Minyakita Sebelum Ditemukan Mentan: Mengapa Keputusan Ini Diambil?
Minyakita Ternyata Hanya 0,75 Liter! Mentan Bersikeras Cabut Izin Perusahaan yang Curang!
Minyakita Tak Sesuai Takaran? Mentan dan DPR Desak Sanksi Tegas, Pabrik Terancam Ditutup!
Tertipu Beras Premium? Mentan Ungkap Modus Curang, Pengusaha Nakal Siap Diperiksa!