• Sabtu, 18 April 2026

KPI Berduka Atas Wafatnya Affan Saat Demo Jakarta, Ingatkan Media Jaga Akurasi Informasi

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 2 September 2025 | 10:02 WIB
KPI menyampaikan duka atas wafatnya Affan Kurniawan.  (kpi.go.id)
KPI menyampaikan duka atas wafatnya Affan Kurniawan. (kpi.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal saat aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mendoakan agar para korban luka segera pulih.

"Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih," ujar Ubaidillah dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Kasus Brimob vs Ojol Diusut Transparan, Publik Bisa Ikuti Langsung Prosesnya

Ia menilai peristiwa tersebut sangat disayangkan, seraya berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. “Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” tambahnya.

Di tengah meningkatnya eskalasi aksi, KPI menekankan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi.

Ubaidillah menyebut, masyarakat berhak memperoleh informasi kredibel, sementara media berkewajiban menjalankan fungsi tersebut. “Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Hadiri Pemakaman Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ibu Korban Histeris Menyambut

Lebih lanjut, KPI mengingatkan bahwa kebebasan media penyiaran harus dibarengi profesionalisme. Pemberitaan, menurut Ubaid, wajib berpedoman pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, serta Standar Program Siaran (P3SPS).

“Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran,” tegasnya. KPI juga menyampaikan keyakinannya bahwa televisi dan radio mampu menghadirkan informasi yang benar-benar akurat.

“Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” tutup Ubaidillah.

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X