• Sabtu, 18 April 2026

Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Minta Maaf pada Presiden Prabowo Usai Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Terbongkar

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 4 September 2025 | 12:05 WIB
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang langsung meminta maaf pada Presiden Prabowo usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.  (Instagram/immanuelebenezer)
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang langsung meminta maaf pada Presiden Prabowo usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (Instagram/immanuelebenezer)

wartajatim.CO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), Noel dihadirkan bersama 10 orang lainnya dengan rompi oranye dan tangan terborgol. Momen itu disertai pernyataan terbuka dari Noel yang menyampaikan permintaan maaf pada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya,” ucap Noel di hadapan awak media. Ia juga menambahkan, “Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia.”

Baca Juga: KPK Tegaskan Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan Pengalihan Isu, Terungkap Modus Pemerasan K3 Rp6 Juta

Politikus Partai Gerindra itu dituding KPK melakukan pembiaran terhadap praktik pemerasan sertifikat K3. Bahkan, Noel diduga ikut meminta bagian dari pungutan yang dibebankan kepada perusahaan dan pekerja.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Noel gagal menjalankan fungsi pengawasannya sebagai pejabat publik.

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” jelas Asep.

Baca Juga: Nasib Wamenaker Noel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Korupsi: Teriak Minta Amnesti tapi Malah Dipecat Prabowo

Hal senada juga disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan keterlibatan Noel bukan sebatas mengetahui.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” kata Setyo.

Dari hasil penyidikan, KPK mendapati aliran dana sebesar Rp3 miliar yang diterima Noel pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia resmi dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.

Baca Juga: OTT KPK! Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk, Diduga Peras Perusahaan Urus Sertifikasi K3

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat publik yang terseret dalam praktik korupsi dan menimbulkan sorotan publik, terlebih karena menyangkut isu sensitif tentang perlindungan tenaga kerja.

(DP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X